Dikutip dari Bincang Syariah, Rabu (24/12/2025), dalam Islam, anjing dan babi termasuk dalam kategori najis mughallazhah (najis berat). Artinya, bila keduanya bersentuhan dengan benda tertentu seperti ...
​Meski dipastikan aman, pihak kepolisian tidak lantas menghentikan penyelidikan. Budi menegaskan bahwa Polrestabes Bandung mengambil alih kasus ini untuk melakukan Olah TKP lanjutan. Fokus utamanya ...